Berantas Judi, 306 Mesin Mickey Mouse akan Dimusnahkan

Berantas Judi, 306 Mesin Mickey Mouse akan Dimusnahkan

- detikNews
Jumat, 22 Jul 2005 14:06 WIB
Jakarta - Judi terus diperangi. Polda Metro Jaya menyita 306 unit mesin Mickey Mouse, 2 bola setan, 4 koprok, 5 roulet, 1 kasino, dan 1.178 kartu remi. Barang bukti itu akan dimusnahkan.Mesin Mickey Mouse diangkut dengan truk dan dijejerkan di halaman parkir Polda Metro Jaya. Barang bukti tersebut disita dari 16 wilayah di Jakarta antara lain Kali Jodo, Keramat Jalan Jembatan V, Mangga Besar, Jatinegara dan Ancol."Total alat judi yang disita sekitar 2.000 hingga 3.000 buah," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Firman Gani di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/7/2005).Sesuai KUHP, menurut Kapolda, polisi berhak menyita barang-barang yang digunakan untuk kejahatan."Dalam pasal 303 KUHP kita tidak boleh menangkap orang kalau tidak tertangkap tangan melakukan perjudian. Maka mulai tadi malam, kita sudah memberikan policeline dan mengambil barang bukti sebagian dan hari ini akan diambil semuanya," kata dia.Kapolda menyatakan barang bukti tersebut akan dimusnahkan. "Nanti barang-barang tersebut akan kita ajukan ke pengadilan untuk dimusnahkan," ujarnya.Kepala Bidang Humas Polda Kombes Pol Tjiptono menambahkan sesuai pasal 39 ayat 1, pasal 40 dan pasal 45 KUHAP penyidik dapat menyita benda dan alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana kejahatan. (aan/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads