"Saya termasuk yang ikut mendorong itu supaya masyarakat tercerahkan. Supaya diketahui ada kesalahan atau tidak dalam pengangkatan orang polisi aktif yang menduduki jabatan sipil," kata Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto kepada detikcom, Jumat (22/6/2018) malam.
Baca Juga: Ketua DPR Tolak 'Angket Iriawan', PKS Jalan Terus
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya belum mempelajari apa status Pak Iriawan sekarang di kepolisian. Kalau dia masih aktif menjabat di kepolisian aktif, belum dipensiunkan, saya kira nggak boleh. Tapi kalau sudah melalui di kedinasan sudah tidak dipegang lagi nggak apa-apa," jelasnya.
Sebelumnya, Menko Polhukam Wiranto buka-bukaan alasan pemerintah mengangkat Iriawan jadi Pj Gubernur Jabar. Sebab, Iriawan saat ini bertugas di Lemhanas yang sudah di luar struktur kepolisian.
"Walaupun masih aktif sudah tidak lagi menjabat di struktur kepolisian itu nggak ada masalah," kata Wiranto di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (22/6).
Baca Juga: Buka-bukaan Wiranto soal Alasan Percaya Iriawan
Soal wacana hak angket, Wiranto menghormati kewenangan yang dimiliki anggota DPR. Hak angket, sambung dia, harus diajukan melalui prosedur sidang paripurna dengan persetujuan fraksi.
"Silakan saja, itu hak," katanya. (fdu/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini