"(Vonis) itu kan sudah dipikirkan pengadilan. Sudah ada berbagai pertimbangan-pertimbangan keterlibatan Aman Abdurrahman di kasus-kasus yang lalu. Menurut saya hakim sudah memberikan yang terbaik," kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto kepada wartawan di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018).
Setelah vonis mati Aman, Polri tetap mengantisipasi respons dari sisa kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD). Antisipasi sudah dilakukan dengan membetuk satgas antiteror di Polda.
"Prinsipnya Polri tetap mengantisipasi bahkan Pak Kapolri sudah memerintahkan beberapa waktu lalu untuk memperkuat, membentuk satgas antiteror di tiap-tiap polda. Satgas ini yang memantau seluruh sel sel terkait JAD," imbuhnya.
Aman Abdurrahman divonis mati karena terbukti menggerakkan teror bom Gereja Oikumene di Samarinda pada 13 November 2016; bom Thamrin pada Januari 2016; bom Kampung Melayu pada 24 Mei 2017; penusukan polisi di Sumut tanggal 25 Juni 2017 serta penembakan polisi di Bima pada 11 September 2017.
Pengaruh Aman menggerakkan teror dimulai dari terbentuknya Jamaah Ansharut Daulah (JAD). JAD punya struktur wilayah di antaranya Kalimantan, Ambon, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jabodetabek dan Sulawesi yang punya kegiatan mendukung daulah islamiyah dan mempersiapkan kegiatan amaliah jihad.
Aman Abdurrahman diposisikan para pengikutnya sebagai rujukan ilmu. Aman menyebarkan pengaruh lewat anjuran langsung, buku Seri Materi Tauhid, situs internet dan rekaman audio. (fdn/fdn)