"Mengabulkan sebagian permohonan saksi dan para pemohon merupakan korban tindak pidana yang dilakukan terdakwa yaitu korban peristiwa bom di Sarinah, Thamrin dan Kampung Melayu. Membebankan sanksi kepada negara atas nama pemerintah melalui Menteri Keuangan yang ditujukan kepada para pemohon yang jumlahnya sebesar Rp 1.017.107.363 (Rp 1,017 miliar)," kata hakim ketua Akhmad Jaini membacakan putusan Aman Abdurrahman di PEngadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aman Abdurrahman divonis mati karena menurut hakim terbukti menggerakkan teror bom Gereja Oikumene di Samarinda, bom Thamrin, bom Kampung Melayu, penusukan polisi di Sumut serta penembakan polisi di Bima.
Baca juga: Aman Abdurrahman Divonis Hukuman Mati |
Pengacara Aman, Asludin Hatjani kepada wartawan mengatakan kliennya sempat bicara akan sujud syukur bila divonis mati sebelum sidang vonis. Hal ini yang kemudian dilakukan Aman setelah putusan dibacakan hakim.
"Sebelum vonis dia ngomong yang dia lakukan tadi itu. 'Kalau saya divonis mati saya akan sujud syukur' dan itu dia lakukan tadi," kata Asludin.
Simak juga video tanggapan netizen soal hukuman mati Aman Abdurrahman:
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini