Pertemuan ini dilakukan bersama 9 ahli hukum dan pemilu ini yang berasal dari KJI, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Jentera/PSHK, Unand, Network for Democracy and electoral integrity (NETGRIT), Kode Inisiatif, dan Perludem. Selain itu pertemuan juga dihadiri oleh Ketua KPU Arief Budiman, Komisioner KPU Pramoni Ubaid Thantowi, Hasyim Asyari dan Evi Novida Ginting Manik.
Pertemuan ini dilakukan secara tertutup di ruang Ketua KPU. Dalam pertemuannya Direktur Eksekutif Kolegiun Jurist Institute (KJI) Ahmad Redi mengatakan peraturan KPU terkait larangan eks koruptor nyaleg tetap dapat berlaku meski tidak diundangkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Redi mengatakan dirinya mendukung KPU untuk segera memberlakukan larangan eks koruptor nyaleg. Hal ini dikarenakan tahapan pemilu yang terus berjalan.
"Kami mendukung KPU untuk sgera memberlakukan, menyebarluaskan PKPU ini, karena tahapan sudah dekat. PKPU ini sesuatu yang urgent tidak bisa ditunda begitu panjang," kata Redi.
Menurutnya Kemenkum HAM harus segera melakukan perundangan terhadap peraturan tersebut. Ia mengatakan Kemenkum HAM tidak memiliki wewenang untuk menilai peraturan tersebut bertentangan dengan undang-undang.
"Permohonanan pengundangan itu kan sudah dilakukan, suka tidak suka, Kemenkumham harus melakukan pengundangan. Kalau Kemenkumham menganggap PKPU ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan ini bukan ranahnya Kemenkumham, ini ranahnya cabang kekuassan lain Yudikatif," ujar Redi.
Hal yang sama juga dikatakan oleh Pakar Hukum Tata Negara dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Bivitri Susanti. Menurutnya Peraturan KPU setelah ditandatangi oleh Ketua KPU maka peraturan tersebut telah berlaku.
"Apa yang sudah dilakukan KPU sejauh ini konteks menyusun PKPU sebenarnya sudah terpenuhi begitu, dan sebenarnya bisa dikatakan peraturan itu begitu ditandatangi berlaku, cuma memang menurut UU 12/2011 tentang peraturan perundang-undangan harus ada proses pengundangan," ujar Bivitri.
![]() |
"Hasil diskusi ini kamu juga akan sampaikan kepada Kumham. Misalnya ada pasal-pasal dalam Undang-undang, dalam peraturan segala macam yang didiskusikan tadi nanti kita akan sampaikan kepada Kumham," ujar Arief.
Menkum HAM Yasonna Laoly sebelumnya menegaskan pihaknya tidak setuju dengan aturan melarang eks napi korupsi maju nyaleg. Larangan itu disebut Laoly bertentangan dengan Undang-Undang, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta hak asasi manusia. (rna/rna)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini