MA Mulai Adili Fahri Hamzah Vs PKS, Ketua Muda Turun Tangan

MA Mulai Adili Fahri Hamzah Vs PKS, Ketua Muda Turun Tangan

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 22 Jun 2018 18:51 WIB
Fahri Hamzah (lamhot/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mulai mengadili sengketa Fahri Hamzah Vs PKS. Dalam kasus itu, Ketua Muda MA bidang Pembinaan, Takdir Rahmadi turun tangan.

Berdasarkan informasi perkara yang dikutip detikcom dari website MA, Jumat (22/6/2018), perkara itu mengantongi Nomor 607 K/PDT.SUS-Parpol/2018. Berkas itu masuk ke meja majelis mulai hari ini dengan susunan ketua majelis kasasi Takdir Rahmadi dengan anggota Nurul Elmiyah dan I Gusti Agung Sumantha.

"Panitera penggganti Retno Kusrini," ujarnya.

Kasus bermula saat PKS memecat Fahri Hamzah. Tak terima, Fahri menggugat PKS ke pengadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada 14 November 2016, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Fahri terkait pemecatannya dari PKS. Selain menyatakan pemecatannya tidak sah, majelis hakim menghukum PKS membayar Rp 30 miliar kepada Fahri.

Gugatan Rp 30 miliar itu dikabulkan karena majelis menganggap apa yang dialami Fahri setelah dipecat sangat berat. Majelis menganggap Fahri mengalami tekanan psikologis akibat pemecatan tersebut.

Atas putusan PN Jaksel, PKS mengajukan banding. Tapi pada 7 November 2017, Pengadilan Tinggi Jakarta bergeming. (asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads