Berdasarkan informasi perkara yang dikutip detikcom dari website MA, Jumat (22/6/2018), perkara itu mengantongi Nomor 607 K/PDT.SUS-Parpol/2018. Berkas itu masuk ke meja majelis mulai hari ini dengan susunan ketua majelis kasasi Takdir Rahmadi dengan anggota Nurul Elmiyah dan I Gusti Agung Sumantha.
"Panitera penggganti Retno Kusrini," ujarnya.
Kasus bermula saat PKS memecat Fahri Hamzah. Tak terima, Fahri menggugat PKS ke pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gugatan Rp 30 miliar itu dikabulkan karena majelis menganggap apa yang dialami Fahri setelah dipecat sangat berat. Majelis menganggap Fahri mengalami tekanan psikologis akibat pemecatan tersebut.
Atas putusan PN Jaksel, PKS mengajukan banding. Tapi pada 7 November 2017, Pengadilan Tinggi Jakarta bergeming. (asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini