"Poinnya adalah kami menyampaikan petisi pada Ombudsman ini. Dalam arti, kami ingin tetap men-support Ombudsman agar segera mengambil satu langkah terkait dengan pengangkatan Pj Gubernur Jabar," kata Ketua Dewan Penasihat ACTA Hisar Tambunan di kantor Ombudsman RI, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Jumat (22/6/2018).
Hisar menilai pengangkat Iriawan sebagai Pj Gubernur Jabar melanggar Pasal 201 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002. Selain itu, dia menyebutkan Ombudsman telah memberikan warning sejak jauh hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jelas banyak undang-undang yang dilanggar. Ombudsman sendiri pada bulan Januari itu sudah memberikan warning bahwa pengangkat polisi aktif sebagai Pj Gubernur itu maladministrasi, tapi tetap dilanggar," ujarnya.
ACTA juga menyebut Mendagri tak konsisten dalam menjalankan rekomendasi Ombudsman. Mereka berharap Ombudsman mengambil langkah tegas terkait persoalan ini.
"Makanya kami minta supaya Ombudsman mengambil satu langkah yang tegas, sebagaimana dulu juga pak menteri pernah bilang bahwa sebagai gubernur, Pak Anies Baswedan dulu juga diminta untuk menuruti rekomendasi Ombudsman. Sementara sekarang pak menteri sendiri tidak konsisten mengikuti apa yang sudah diarahkan oleh Ombudsman," ucapnya.
Meski begitu, mereka belum berencana mengambil langkah lain setelah mendatangi Ombudsman. ACTA akan menunggu tindakan Ombudsman selama dua hari ke depan.
"Itu sedang kami perimbangan langkah-langkah hukum lain yang akan kami lakukan. Makanya kami sampaikan dulu petisi ini ke ombudsman, kita lihat nanti perkembangan dalam satu-dua hari ke depan, nanti hari Senin kita tentukan sikap dari ACTA selanjutnya," pungkasnya. (abw/rvk)