Aman Abdurrahman Divonis Mati, Ini Pertimbangan Hakim

Aman Abdurrahman Divonis Mati, Ini Pertimbangan Hakim

Haris Fadhil, Zunita Amalia Putri - detikNews
Jumat, 22 Jun 2018 12:02 WIB
Aman Abdurrahman/Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman divonis mati. Hakim menyatakan Aman Abdurrahman terbukti menjadi penggerak sejumlah teror di Indonesia.

Putusan ini diketuk hakim ketua Akhmad Jaini berdasarkan sejumlah pertimbangan. Hal yang memberatkan putusan, Aman Abdurrahman menurut hakim merupakan residivis kasus terorisme.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Aman Abdurrahman menjadi penggagas terbentuknya Jamaah Ansharut Daulah (JAD). JAD punya kegiatan mendukung daulah islamiyah dan mempersiapkan kegiatan amaliah jihad.

"Terdakwa penganjur jihad yang menimbulkan korban jiwa, korban luka berat," kata hakim membacakan hal yang memberatkan atas vonis mati Aman Abdurrahman.



Majelis hakim tidak mempertimbangkan hal meringankan terhadap Aman. Pertimbangan putusan ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa sebelumnya juga menuntut agar Aman Abdurrahman dihukum mati.



Aman Abdurrahman terbukti melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana Pasal 14 jo Pasal 6 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Aman langsung bersujud usai pembacaan vonis. Momen itu bisa disaksikan dalam video di bawah.

[Gambas:Video 20detik]

(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads