Putusan ini diketuk hakim ketua Akhmad Jaini berdasarkan sejumlah pertimbangan. Hal yang memberatkan putusan, Aman Abdurrahman menurut hakim merupakan residivis kasus terorisme.
Baca juga: Aman Abdurrahman Divonis Hukuman Mati |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdakwa penganjur jihad yang menimbulkan korban jiwa, korban luka berat," kata hakim membacakan hal yang memberatkan atas vonis mati Aman Abdurrahman.
Majelis hakim tidak mempertimbangkan hal meringankan terhadap Aman. Pertimbangan putusan ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa sebelumnya juga menuntut agar Aman Abdurrahman dihukum mati.
Aman Abdurrahman terbukti melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana Pasal 14 jo Pasal 6 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini