"Pikir-pikir," kata pengacara Aman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah tanggapan atas vonis disampaikan, Aman langsung dibawa keluar ruang sidang. Tidak ada pernyataan dari Aman di luar ruang sidang.
Baca juga: Aman Abdurrahman Divonis Hukuman Mati |
Aman Abdurrahman menurut majelis hakim terbukti menggerakkan teror bom Gereja Oikumene di Samarinda pada 13 November 2016; bom Thamrin pada Januari 2016; bom Kampung Melayu pada 24 Mei 2017; penusukan polisi di Sumut tanggal 25 Juni 2017 serta penembakan polisi di Bima pada 11 September 2017. (fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini