Aman Abdurrahman Divonis Mati, Pengacara Pikir-pikir Banding

Aman Abdurrahman Divonis Mati, Pengacara Pikir-pikir Banding

Haris Fadhil, Zunita Amalia Putri - detikNews
Jumat, 22 Jun 2018 11:28 WIB
Aman Abdurrahman di PN Jaksel/Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Pengacara Aman Abdurrahman masih pikir-pikir mengajukan banding atas vonis hukuman mati kliennya. Hakim menyatakan Aman terbukti menjadi penggerak sejumlah teror di Indonesia.

"Pikir-pikir," kata pengacara Aman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aman punya waktu 7 hari untuk memastikan upaya hukum lanjutan. Aman sesaat setelah amar putusan dibacakan langsung dipagari polisi belasan polisi bersenjata laras panjang.

Setelah tanggapan atas vonis disampaikan, Aman langsung dibawa keluar ruang sidang. Tidak ada pernyataan dari Aman di luar ruang sidang.



Aman Abdurrahman menurut majelis hakim terbukti menggerakkan teror bom Gereja Oikumene di Samarinda pada 13 November 2016; bom Thamrin pada Januari 2016; bom Kampung Melayu pada 24 Mei 2017; penusukan polisi di Sumut tanggal 25 Juni 2017 serta penembakan polisi di Bima pada 11 September 2017. (fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads