"Pikir-pikir," kata pengacara Aman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018).
Aman punya waktu 7 hari untuk memastikan upaya hukum lanjutan. Aman sesaat setelah amar putusan dibacakan langsung dipagari polisi belasan polisi bersenjata laras panjang.
Setelah tanggapan atas vonis disampaikan, Aman langsung dibawa keluar ruang sidang. Tidak ada pernyataan dari Aman di luar ruang sidang.
Baca juga: Aman Abdurrahman Divonis Hukuman Mati |
Aman Abdurrahman menurut majelis hakim terbukti menggerakkan teror bom Gereja Oikumene di Samarinda pada 13 November 2016; bom Thamrin pada Januari 2016; bom Kampung Melayu pada 24 Mei 2017; penusukan polisi di Sumut tanggal 25 Juni 2017 serta penembakan polisi di Bima pada 11 September 2017. (fdn/fdn)











































