"Pemadaman PJU kita lakukan karena adanya tunggakan selama tiga bulan terhitung April, Mei, dan Juni. Nilainya sekitar Rp 37 miliar," kata pejabat Humas PLN Cabang Pekanbaru, Komang, kepada detikcom, Jumat (22/6/2018).
Komang menjelaskan pemutusan arus listrik PJU dilakukan sejak jatuh tempo pembayaran pada 21 Juni 2018 sesuai dengan ketentuan yang ada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihaknya akan tetap memadamkan lampu jalan sampai ada kesepakatan soal pembayaran. Tagihan PJU sebenarnya setiap bulan sudah dilakukan penagihan ke Dishub Pemkot Pekanbaru sebagai pihak yang menangani PJU.
"Memang ada alasan Pemkot Pekanbaru soal selisih pemakaian listrik. Tapi kan setiap bulannya, kita bersama-sama dengan Dishub Pemkot dalam menghitung penggunaaan PJU," kata Komang.
Dalam hitungan pihak PLN, kata Komang, penggunaan daya listrik PJU selama tiga bulan mencapai 27 juta VA.
"Kalaupun pihak Pemkot mengklaim ada penyambungan liar di PJU, itu kan tugas dari Dishub-nya. Kalau kita diajak kerja sama untuk menertibkan, kami juga siap," kata Komang. (cha/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini