Demikian disampaikan Manajer SDM dan Umum, PLN Wilayah Riau-Kepri, Dwi Suryo Abdullah, kepada detikcom, Jumat (15/12/2017). Dwi menjelaskan, pada 2016, pihaknya juga memadamkan PJU di Kota Pekanbaru. Alasannya, pihak Pemkot Pekanbaru menunggak bayaran listrik PJU belasan miliar rupiah.
"Pada tahun 2016 lalu, kita waktu itu melakukan pemadaman karena tunggakan listrik PJU tidak dibayarkan pihak Pemkot Pekanbaru ke PLN, " kata Dwi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk 2017, dari seluruh kabupaten dan kota se-Riau, hanya Pemkab Rohil yang menunggak pembayaran. Pembayaran tunggakan ini selama 16 bulan terhitung sejak 2016 sampai 2017. Tunggakannya mencapai Rp 12,6 miliar.
"Sejak November 2017, listrik PJU kita padamkan di kota Bagansiapiapi. Ini karena beberapa kali kita tagih, mereka beralasan tidak memiliki anggaran," kata Dwi.
Menurut Dwi, pihaknya mengakui umumnya pemerintah daerah pernah menunggak soal listrik PJU. Hanya, tunggakan tersebut segera dilunasi.
"Kalau nunggak dua bulan kan hal wajar dan kita kasih waktu untuk melunasinya. Tapi kalau yang di Rohil sampai 16 bulan tidak bayar. Jadi kami harus mengambil langkah untuk memadamkan PJU," kata Dwi.
Padahal, setiap bulan, hasil tagihan PJU dari pelanggan PLN sebesar Rp 1,2 miliar telah disetorkan ke Pemkab Rohil. Dari jumlah itu, sekitar Rp 750 juta semestinya dikembalikan ke PLN sebagai bentuk pembayaran tagihan listrik. Sisanya, sekitar Rp 400 juta, menjadi pajak yang masuk ke kas daerah.
"Kami sudah setorkan dana PJU itu sesuai dengan tagihan. Tapi anehnya, tagihan listrik untuk PJU tidak dibayarkan ke kami lagi. Terpaksa kami harus mengambil langkah melakukan pemadaman PJU," tutur Dwi. (bri/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini