Ketua DPR Perintahkan MKD Pantau Kasus Herman Hery

Ketua DPR Perintahkan MKD Pantau Kasus Herman Hery

Danu Damarjati - detikNews
Kamis, 21 Jun 2018 19:26 WIB
Ketua DPR Bambang Soesatyo (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan anggota DPR Herman Hery terhadap Ronny Yunianto Kosasih menjadi perhatian Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet). Maka Bambang memerintahkan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk mencermatinya.

"Karena anggota DPR RI terikat UU MD3, maka saya juga meminta pimpinan MKD memantau kasus ini di kepolisian," kata Bamsoet dalam keterangan yang diterima detikcom, Kamis (21/6/2018).


Pihak Ronny yang mengaku telah dianiaya Herman di jalur busway telah melaporkan peristiwa ini ke polisi, pada 11 Juni 2018 dengan bukti lapor bernomor LP/1076/VI/2018/RJS. Adapun pengacara Herman membantah kliennya telah melakukan penganiayaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Meminta MKD) Memastikan seluruh proses hukum yang terjadi sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan," kata Bamsoet.


Diberitakan sebelumnya, MKD akan berkoordinasi dengan kepolisian terkait permasalahan ini. MKD juga menerima laporan soal anggota Fraksi PDIP yang duduk di Komisi III itu.

"Menurut staf di MKD, baru saja masuk laporan ke MKD yang melaporkan saudara yang terduga anggota DPR," kata Ketua MKD DPR, Sufmi Dasco Ahmad.


Dasco menjelaskan, polisi perlu memiinta izin dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), kemudian Jokowi meminta pertimbangan dari MKD terlebih dahulu supaya polisi bisa memproses kasus Herman. Aturan seperti ini tertuang dalam Pasal 245 Undang-Undang tentang MPR DPR DPD dan DPRD. (dnu/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads