Polisi akan Panggil Ketua DPRD DKI soal Dugaan Penipuan Rp 3,2 M

Polisi akan Panggil Ketua DPRD DKI soal Dugaan Penipuan Rp 3,2 M

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Kamis, 21 Jun 2018 15:43 WIB
Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi (Rengga Sancaya/detikcom)
Jakarta - Polisi akan memanggil Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi berkaitan dengan laporan mantan Sekda Provinsi Riau ZI. Prasetio akan dimintai keterangan terkait dugaan penggelapan dan penipuan Rp 3,2 miliar.

"Ya semua tetap dimintai keterangan, klarifikasi, biar kita bisa tahu duduk perkaranya permasalahannya apa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada detikcom, Kamis (21/6/2018).

Argo mengatakan ZI juga telah dimintai klarifikasi oleh polisi pada Ramadan lalu. ZI ditanya soal detail kronologi dugaan penipuan seperti yang dilaporkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Ditanya terkait) laporannya dia, laporan dia apa, berkaitan penyerahan uang atau apa, kan gitu," tutur dia.



Hal yang sama diungkapkan pengacara ZI, William Albert. William menyebut kliennya telah dipanggil polisi sekitar dua minggu yang lalu.

"Pelapornya sudah datang ke Polda. Sekitar dua minggu yang lalu," kata William saat dihubungi detikcom secara terpisah.

William menerangkan kliennya ditanya polisi soal rentetan kejadian yang dilaporkan. Dia juga memastikan kliennya siap memenuhi panggilan polisi jika masih ada keterangan yang dibutuhkan.

"Ya biasalah kapan kejadiannya, ketemu di mana, apa yang dibicarakan, kapan diberikan uang, gitulah, baru yang umum-umum," ujar dia.



Prasetio sebelumnya dipolisikan oleh mantan Sekda Provinsi Riau berinisial ZI terkait dugaan penipuan dan penggelapan uang Rp 3,2 miliar. Uang itu diberikan kepada Prasetio karena diduga menjanjikan jabatan Plt Gubernur Riau kepada ZI.

Laporan ZI diwakilkan kepada kuasa hukumnya, William Albert Zai, dan tertuang dengan nomor LP/2369/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimum tanggal 30 April 2018. Perkara yang dilaporkan adalah dugaan penipuan dan penggelapan dengan Pasal 378 dan 372 KUHP.

William mengatakan telah melampirkan bukti somasi dan keterangan saksi saat melaporkan Prasetio. Somasi itu dilayangkan kepada Prasetio agar mengembalikan uang yang diduga milik ZI.

"Ada dua somasi dan saksi-saksi," ujar William.

Prasetio membantah telah melakukan penipuan karena diduga menjanjikan jabatan Plt Gubernur Riau kepada ZI. Prasetio bahkan mengaku tak mengenal pria yang melaporkannya.

"Saya tidak pernah kenal si pelapor dan tak pernah ada urusan dengan Riau," ucap Prasetio kepada wartawan, Senin (7/5). (knv/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads