"Iya, pelimpahan ke tahap 2 (penuntutan)," kata Dudy usai diperiksa di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (21/6/2018).
Dia lalu segera beranjak naik ke mobil tahanan. Sementara itu, KPK juga membenarkan pelimpahan ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya, hari ini dilakukan penyerahan tersangka dan berkas dari penyidikan ke penuntutan (pelimpahan tahap 2) dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung kampus IPDN Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) di Kabupaten Agam," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (21/6/2018).
Menurut Febri, sidang Dudy rencananya dilangsungkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Saat proyek itu bergulir, Dudy menjabat pejabat pembuat komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekjen Kemendagri pada 2011. Dudy ditetapkan sebagai tersangka bersama General Manager PT Hutama Karya Budi Rahmat Kurniawan.
Kedua tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain. Akibat perbuatan keduanya, negara diduga mengalami kerugian Rp 34 miliar dari total nilai proyek Rp 125 miliar.
Selain itu, keduanya diumumkan sebagai tersangka pada kasus kedua, yaitu dugaan korupsi proyek pembangunan gedung kampus IPDN Riau. Mereka diduga melakukan penyimpangan dalam proyek bernilai Rp 91,62 miliar sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 34 miliar. (nif/rvk)











































