"Tanyakan pada penyidik atau Kapolri. Jadi nggak ada intervensi," ujar Jokowi kepada wartawan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (21/6/2018).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal sebelumnya mengatakan keputusan penyidik menutup kasus chat Rizieq berawal dari adanya surat resmi dari pengacara yang berisi permintaan agar kasus ini dihentikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi surat tersebut, penyidik melakukan gelar perkara yang berujung pada keputusan dihentikannya kasus itu.
"Ada permintaan resmi dari pengacara untuk di-SP3, lewat surat. Setelah itu, dilakukan gelar perkara. Maka kasus tersebut dihentikan karena, menurut penyidik, kasus tersebut belum ditemukan peng-upload-nya," jelas Iqbal.
Sedangkan Wakapolri Komjen Syafruddin menekankan penerbitan SP3 kasus ini merupakan kewenangan penyidik Polda Metro Jaya. Syafruddin memastikan tidak ada intervensi dari siapa pun. Dia yakin penyidik punya alasan kuat untuk menerbitkan SP3.
"Sudah diekspos oleh humas. Saya rasa perlu ditekankan semua proses hukum adalah sistem peradilan, sistem di Indonesia adalah ada di penyidik. Bukan domainnya Kapolri, Wakapolri. Apapun yang dilakukan penyidik adalah kewenangan mereka, tidak ada intervensi sedikit pun dari kita," kata Syafruddin, Minggu (17/6).
Baca Juga: Lobi-lobi untuk Lepaskan Habib Rizieq (dkp/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini