Legal Manager Agung Podomoro Dipanggil KPK Terkait TPPU Rita

Legal Manager Agung Podomoro Dipanggil KPK Terkait TPPU Rita

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Kamis, 21 Jun 2018 10:46 WIB
Rita Widyasari ketika menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Penyidik KPK mulai memanggil saksi berkaitan dengan sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan Rita Widyasari. Seorang saksi yang dipanggil yaitu Lourino Rosiana Ngadil yang disebut sebagai Legal Manager PT Agung Podomoro Land.

"Lourino Rosiana Ngadil akan diperiksa sebagai saksi atas tersangka RIW (Rita Widyasari) terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU)," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (21/6/2018).


Jabatan Lourino sebagai Legal Manager PT Agung Podomoro Land itu tercantum dalam jadwal pemeriksaan yang dituliskan KPK. Namun, KPK belum membeberkan keterkaitan Lourino atau perusahaan di mana Lourino bernaung itu dengan kasus yang menjerat Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) nonaktif tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sangkaan pencucian uang terhadap Rita merupakan tindak lanjut penyidik KPK atas perkara suap dan gratifikasi yang lebih dulu dikenakan serta sudah disidang. Rita disebut KPK melakukan pencucian uang senilai Rp 436 miliar.


Berkaitan dengan sangkaan itu, Rita diduga menyamarkan uang hasil kejahatannya dengan membeli berbagai barang mewah. KPK pun telah menyita 103 perhiasan, 32 jam tangan mewah, serta tas dan sepatu mahal milik Rita. (nif/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads