"Sanksi terberat adalah penundaan kenaikan pangkat dan teringan adalah surat peringatan," kata Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Sulsel, Devo Khadafi kepada detikcom, Kamis (21/6/2018).
Devo mengatakan berdasarkan surat edaran yang telah dikeluarkan, maka seluruh PNS diwajibkan berkantor pada hari ini. Namun, Devo menyebut tidak akan ada sidak yang dilakukan kepada PNS di kantor-kantor pemerintah.
"Tidak ada sidak, karena semua OPD diminta melaporkan langsung ke BKD terkait kehadiran," ucapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT