"Kan sudah ditentukan, ya, bahwa kalau PNS itu tidak masuk tanpa alasan atau tanpa keterangan maka akan ada sanksinya. Sanksinya itu bisa tidak dapat TKD," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov DKI Syamsuddin Lologau kepada detikcom, Rabu (20/6/2018).
Tak hanya PNS yang bolos yang akan mendapatkan hukuman. PNS yang telat pun akan dikenai sanksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ah, kalau datang telat juga ada pemotongan. Ya (kalau yang bolos tanpa keterangan nggak dapat TKD, kalau yang telat pemotongan)," ujar Syamsudin.
Syamsudin menuturkan penghilangan dan pemotongan TKD sudah diatur dalam sistem absensi PNS DKI. Namun, dia mengaku akan tetap memantau.
"Kita akan cek jam 07.30 WIB, kan besok sudah normal jam kerjanya. Jadi kalau jam 07.30 WIB belum masuk kan sudah kena (sanksi), kan dari sistem. sudah tersistem. Jadi kalau nggak masuk, kalau telat semenit, sekian menit, ada (hitungannya)," papar Syamsudin.
Baca juga: Ingat! PNS yang Bolos Bisa Kena Sanksi |
Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno sebelumnya mengimbau para PNS DKI untuk langsung bekerja maksimal usai libur lebaran. Menurutnya, libur PNS sudah cukup panjang.
"Sudah libur panjang banget, ayo dong balik ke kantor tepat waktu dan langsung produktif. Jadi kalau liburannya sudah cukup panjang jadi saya rasa ini mereka bisa kembali dengan fresh," kata Sandi di Anjungan DKI, JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (17/6).
'Ingat! PNS yang Bolos Bisa Kena Sanksi'! Saksikan video selengkapnya di 20Detik:
(zak/nkn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini