Jaksa Agung: Larangan Ajaran Ahmadiyah Bersifat Parsial

Jaksa Agung: Larangan Ajaran Ahmadiyah Bersifat Parsial

- detikNews
Kamis, 21 Jul 2005 18:54 WIB
Jakarta - Larangan terhadap ajaran Ahmadiyah di Indonesia dinilai Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh hanya bersifat parsial. Sebab larangan itu hanya dikeluarkan beberapa kejaksaan negeri di sejumlah daerah, sehingga tidak bisa diberlakukan secara nasional."Kalau nasional itu harus melibatkan Departemen Agama, MUI maupun anggota kabinet lain," ungkap Rahman usai memantau persiapan HUT Adhiyaksa ke-45 di Gedung Kejagung, Jl. Sultan Hasanuddin, Jakarta, Kamis (21/7/2005) .Diakui Rahman, Rabu (20/7/2005) kemarin, dia telah melakukan pertemuan dengan Menteri Agama M Maftuh Basyuni. Namun pembicaraan yang dilakukan mengenai ajaran Ahmadiyah ini belum tuntas. Karena itu, jika harus mengeluarkan rekomendasi, dia menilai setidaknya harus ada unsur-unsur Depag, kepolisian, kejaksaan, dan Kantor Polhukam.Dia juga mengakui, tim pengacara dari Ahmadiyah baru saja bertemu dengannya. Mereka memprotes kejadian kekerasan yang menimpa Kampus Mubarak di Parung, Bogor. Tim pengacara ajaran yang diusung Mirza Gulam Ahmad itu meminta Jaksa Agung mengambil tindakan tegas atas kasus itu."Mereka bilang agar negara tidak turut campur urusan agama. Saya bilang nggak mungkin, negara itu harus turut campur, karena masalahnya itu menjadi masalah keamanan," ungkap Rahman.Dicontohkan Rahman, dalam hal lempar melempar, pembakaran maupun pengerusakan, kepolisianlah yang turun tangan terlebih dahulu. (umi/)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads