"Banyak pengamat abal-abal dengan bangga mengatakan bahwa penunjukan Komjen Iriawan, perwira aktif di kepolisian untuk menjabat Plt Gubernur Jabar oleh Jokowi, telah melanggar UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia," kata Inas dalam keterangan tertulis kepada detikcom, Selasa (19/6/2018).
Inas lalu mengupas pasal 28 ayat 3 undang-undang tersebut. Dia menduga para pengkritik gagal memahami pasal tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: PAN-PKB akan Pelajari Usul 'Angket Iriawan' |
Inas menjelaskan maksud frasa 'jabatan di luar kepolisian'. "Yang dimaksud dengan jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri," jelas Inas.
"Artinya bahwa Kapolri bisa dan boleh saja menugaskan anggota aktifnya untuk menjabat jabatan tertentu di luar kepolisian, contoh Direktur Penyidikan KPK berasal dari kepolisian," sambung Inas.
Inas menyimpulkan penugasan Iriawan sebagai Pj Gubernur Jawa Barat tidak melanggar undang-undang mana pun. "Bahkan diatur dalam UU Nomor 5/2014 tentang ASN. Pasal 20 ayat 2 menerangkan jabatan ASN tertentu dapat diisi dari prajurit TNI dan anggota Polri," tandas Inas.
Inas menambahkan PP 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, pasal 147. Pasal tersebut berbunyi: 'Jabatan ASN tertentu di lingkungan Instansi Pusat tertentu dapat diisi oleh prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan kompetensi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.'
"Jadi wacana hak angket tersebut malu-maluin saja. Mosok anggota Dewan nggak bisa baca UU," tutur Inas.
Tonton juga 'Lantik Iriawan, Mendagri Diminta Nonaktif' selengkapnya di 20Detik
(aud/haf)










































