Tak dijelaskan mengenai lembaga atau percetakan mana yang mencetak diduga lembaran Alquran itu. Hanya dijelaskan itu merupakan bagian dari surat kedua Alquran, yakni Al-Baqarah.
Direktur Urusan Agama Islam Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Juraidi mengatakan harus bisa dipastikan lebih dulu siapa yang mencetak Alquran itu serta kapan waktu mencetaknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Juraidi mengimbau, apabila ditemukan fakta tertentu terkait Alquran itu, sebaiknya dilaporkan ke Kemenag. Hal tersebut bertujuan agar Alquran itu bisa ditarik dari peredaran.
"Kalau menemukan faktanya agar dilaporkan ke Kemenag RI, jika cetakan Kemenag sendiri ditujukan kepada Dirjen Bimas Islam, jika cetakan dari masyarakat atau lembaga atau yayasan laporannya ditujukan kepada Kepala Balitbang dan Diklat Kemenag," tutur Juraidi.
"Insyaallah segera ditindaklanjuti agar yang bersangkutan menarik kembali peredaran Alquran dimaksud," imbuhnya.