Menurut Irjen Kementerian Agama M Jasin, ada kemungkinan kuota haji akan kembali ke angka normal yakni 211 ribu di tahun 2017.
"Departemen haji dari 2013 sampai 2016 kuota haji Indonesia sebesar 168.800 orang yang terdiri dari 155.200 haji reguler dan 13.600 haji khusus, sempat dipotong 20 persen karena ada perluasan Masjidil Haram. Tapi kalau sudah dibuka tahun depan bisa 211.000 orang kuota hajinya, jadi kalau sudah dibuka nanti masa tunggu yang lamanya bisa 10 tahun bisa berkurang, karena dipercepat dengan kuota haji yang bertambah di tahun 2017," ucap M Jasin saat dihubungi detikcom, Sabtu (20/8/2016) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal ini terjadi karena jumlah pendaftar haji yang terus meningkat, namun kuota dari Arab Saudi dibatasi. Saat ini kuota malah dikurangi 20 persen setiap negara karena ada proyek perluasan Masjidil Haram. Waktu tunggu pun semakin bertambah.
Namun menurut M Jasin salah satu cara agar jemaah Indonesia yang akan berhaji tidak menunggu terlalu lama dapat dilakukan dengan memprioritaskan bagi calon jamaah yang pertama kali berhaji untuk didahulukan masuk daftar kuota. Sedangkan bagi yang sudah pernah pernah naik haji dan ingin mengulanginya lagi akan masuk daftar tunggu lebih panjang.
"Pembatasan bagi yang sudah haji dan ingin mengulangi pergi haji lagi dimohon untuk memberi kesempatan bagi mereka(calon haji) yang belum pernah. Sehingga yang waktu tunggunya lama-lama itu akan diprioritaskan dan akan berangkat juga setelah kuota haji bertambah, dan bagi yang sudah pernah berangkat waktu tunggunya dimundurkan 10 tahun lagi berangkat misalnya," tambah M Jasin.
Dilaporkan media lokal Filipina, Manila Bulletin, Sabtu (20/8/2016), Komisioner Biro Imigrasi setempat, Jaime Morente, mengatakan ditahan di pusat penahanan imigrasi di Camp Bagong Diwa, Taguig City, pinggiran Manila. Para WNI itu memanfaatkan kuota jemaah Filipina untuk naik haji. Paspor-paspor Filipina yang digunakan, sebut Morente, merupakan dokumen paspor asli, namun cara mendapatkannya ilegal.
Menurut informasi, para WNI membayar US$ 6 ribu - US$ 10 ribu (Rp 78 juta - Rp 131 juta) per orang untuk mendapatkan paspor Filipina. Diduga kuat, paspor Filipina itu disediakan oleh lima warga Filipina yang mendampingi mereka. Kelima warga Filipina itu diyakini sebagai sindikat pemalsu paspor dan telah ditahan oleh Biro Investigasi Nasional (NBI) untuk diselidiki lebih lanjut.
(adf/kha)