MA Tetap Tidak Perintahkan Alzier Dilantik
Kamis, 21 Jul 2005 12:56 WIB
Jakarta - Impian Alzier Dianis Thabranie untuk dilantik menjadi Gubernur Lampung sulit menjadi kenyataan. Mahkamah Agung menolak permintaan Alzier karena DPRD Lampung telah menetapkan calon gubernur baru.Ketua MA Bagir Manan menjelaskan, hakim tidak mengabulkan gugatan Alzier karena telah ada keadaan hukum baru yang tidak memungkinkan calon yang baru dilantik, yaitu DPRD Lampung telah memilih calon gubernur baru."Berarti, DPRD yang mencabut keputusannya yang dulu. Keadaan hukum yang baru yang menjadi dasar majelis hakim tidak mengabulkan gugatan saudara Alzier," urai Ketua MA Bagir Manan usai melantik Kepala Pengadilan Militer Utama Mahkamah Agung Sonson Basar dan Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu Sudijono Siswo Hutomo di Gedung MA, Jakarta, Kamis (21/7/2005).Berarti MA tidak setuju Alzier dilantik? "Kita tidak buat pendapat hanya mengklarifikasi putusan hakim saja. Putusan hakim mengandung arti, bahwa karena ada keadaaan hukum baru, maka itu yang berlaku bukan yang lama," kata Bagir.MA memenangkan gugatan Alzier Dianis Thabranie kepada Mendagri. MA memutuskan untuk membatalkan 2 SK Mendagri Nomor 161.27-598 tertanggal 1 Desember 2003 tentang pembatalan Keputusan DPRD Lampung yang menetapkan Alzier-Ansyori Yunus sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung periode 2003-2008. Satunya lagi SK Mendagri No 121.27/1.989/SJ tertanggal 1 Desember 2003 tentang Pemilihan Gubernur Lampung dan Wakil Gubernur Lampung Ulang. Namun, MA tidak memerintahkan Presiden untuk melantik Alzier menjadi gubernur.
(aan/)











































