"Untuk membuat fatwa itu kan ada beberapa ketentuan. Yang pertama, apakah ada permintaan dari masyarakat atau tidak; yang kedua, apakah itu masuk wilayah fatwa atau tidak," kata Waketum MUI Zainut Tauhid Saadi saat ditemui di Jalan Karang Asem IV, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (16/6/2018).
Zainut mengatakan MUI akan mempelajari dan mendalami konteks tujuan pembuatan fatwa dan konten fatwa tersebut. Dia mengatakan MUI akan mengkaji soal permintaan fakta ini setelah masa Lebaran habis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah Lebaran, insyaallah, dan itu juga kan kami harus juga berdasarkan surat yang masuk ya. Saat ini kami belum terima surat, kami baru mendapat informasi dari teman-teman," imbuh Zainut.
Sebelumnya, hal senada dikatakan Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin. Dia mengatakan usulan Fahri mesti didiskusikan lebih jauh. Dia mengatakan kunjungan WNI muslim ke Israel belum tentu masuk wilayah MUI. Dia menyebut usulan Fahri belum bisa langsung diterapkan.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah berkukuh mengusulkan adanya fatwa haram kunjungan ke Israel. Menurut Fahri, kunjungan para tokoh ke Israel lebih banyak mudaratnya.
"Supaya tidak ada kejadian seperti ini lagi, sebaiknya majelis ulama membuat fatwa tentang kunjungan ke Israel itu dinyatakan haram aja. Supaya tidak ada lagi orang ke sana. Sebab, pergi ke negara yang dikuasai zionis itu, pertama, secara keagamaan lebih banyak mudaratnya. Apalagi elite-elite karena zionis ini pintar betul dia ngolah orang," kata Fahri di rumah dinas Ketua DPR, Jalan Widya Chandra III, Jakarta Selatan, Jumat (15/6). (jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini