"Kalau saya nggak tahu. Nggak ada. Kita nggak tahulah pokoknya. Pastinya kita kan nggak boleh duga-duga. Tanya Pak Kapolri," kata Yasonna di kediaman Ketua DPD Oesman Sapta Odang, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (16/6/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang pasti ditanya ke penyidiknya, apakah sudah diterbitkan SP3 apa tidak. Biarlah ini urusan Pak Kapolri," ucapnya.
Sebelumnya, Habib Rizieq Syihab mengaku sudah menerima surat penghentian penyidikan perkara (SP3) kasus chat. Rizieq menerima surat itu dari pengacaranya.
Hal itu disampaikan Rizieq lewat video yang disebarkan pengacaranya, Kapitra Ampera, Jumat (15/6). Dalam video tersebut, Rizieq berbicara didampingi istri dan anak-anaknya.
"Di hari yang fitri ini, kami juga ingin menyampaikan kabar baik, alhamdulillah ya rabbil alamin, hari ini kami mendapatkan surat asli SP3 kasus chat fitnah, surat asli SP3 kasus chat fitnah, surat asli SP3 kasus chat fitnah yang dikirim oleh pengacara kami, yaitu Bapak Sugito, yang beliau dapatkan SP3 ini dari penyidik," kata Rizieq.
detikcom telah mencoba mengonfirmasi pengakuan Rizieq ini ke Mabes Polri, tapi belum mendapatkan jawaban.
Soal SP3 Rizieq, Menkum HAM: Kita Gatau, Tanya Kapolri, cek video selengkapnya di sini:
(imk/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini