"Penggunaan angkutan orang dengan menggunakan mobil barang idealnya harus memperhatikan faktor keselamatan," kata pengamat transportasi dari Universitas Soegijapranata Djoko Setijowarno kepada detik.com, Rabu (13/6/2018).
Sesuai aturan dalam PP 74/2014 tentang Angkutan Jalan, kata dia, penggunaan mobil barang untuk angkutan orang dimungkinkan dalam hal untuk pengerahan pelatihan TNI dan/atau Kepolisian Negara RI. Itu pun tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, merujuk pasal 6 UU tersebut.
Penggunaan mobil barang sebagai angkutan orang juga dimungkinkan untuk kepentingan yang segera digunakan dalam rangka mengatasi masalah keamanan, sosial dan darurat.
Masalah keamanan, Djoko mencontohkan, seperti mobilisasi petugas keamanan dan evakuasi korban gangguan keamanan. Sementara terkait masalah sosial, misalnya angkutan saat aksi pemogokan massal dan penertiban umum. Sedangkan dalam keadaan darurat, seperti evakuasi korban dan pengerahan bantuan.
Tetapi yang terjadi selama mudik dan musim libur lebaran, menurut Djoko, mobil barang itu selain untuk membawa sejumlah orang juga bisa membawa sepeda motor.
"Saat libur lebaran, digunakan juga untuk menuju obyek wisata. Itu banyak sekali kita temui mobil barang angkutan orang untuk berwisata," kata Djoko dengan nada prihatin.
Selain mengetuk kesadaran warga terkait keselamatan jiwa mereka sendiri, pemerintah perlu terus mengupayakan penyediaan fasilitas transportasi umum yang murah. "Ini agar dapat mengurangi pemakaian mobil barang untuk mudik," tandasnya.
(jat/jat)