Terkait Surat Edaran, Komisi I DPR Segera Panggil Menkominfo

Terkait Surat Edaran, Komisi I DPR Segera Panggil Menkominfo

- detikNews
Rabu, 20 Jul 2005 18:29 WIB
Jakarta - Surat edaran Menkominfo Sofyan Djalil berbuntut panjang. Setelah mendapat protes dari berbagai kalangan, kini persoalan mulai merembet ke DPR. Menurut rencana, Komisi I DPR dalam waktu dekat akan memanggil Menkominfo untuk dimintai penjelasan."Surat Menkominfo ini di luar kewenangannya sebagai menteri. Pemerintah tidak punya hak membatasi jam tayangan lembaga siaran. Komisi I akan segera membahas masalah ini dengan memanggil Menkominfo," kata Ketua Sub Komisi Infokom DPR Dedi J Malik saat dihubungi detikcom melalui sambungan telepon, Rabu (20/7/2005).Anggota Fraksi PAN ini baru saja bertemu dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk membahas masalah tersebut. Hasil pertemuan yang berlangsung hari ini, Komisi I juga akan menjembatani kalangan LSM maupun masyarakat yang dirugikan dengan pemerintah. "Kita akan segera menggelar rapat dengan Menkominfo dan KPI segera setelah reses selesai," katanya.Dalam pandangan Dedi, surat edaran tersebut di luar kewenangan Menkominfo. "Kalau instruksi ditujukan kepada pegawai Departemen Kominfo tidak masalah. Tetapi instruksi ini dijabarkan menteri untuk mewajibkan lembaga siaran berhenti pada pukul 01.00 sampai 05.00 WIB. Ini namanya mengurangi produktivitas," ujar dia.Komisi I DPR dalam waktu dekat akan mempelajari persolan ini dalam sudut pandang legal dan substansial. "Banyak yang menilai kasus ini sebagai test case negara terhadap lembaga siaran, seperti Departemen Penerangan (era Soeharto) yang mempunyai hak menghentikan siaran yang tidak dikehendaki pemerintah," cetus wakil rakyat asal Bandung ini. (jon/)


Berita Terkait