"Biaya makan narapidana yang dihemat Rp 32.417.910.000, yakni biaya makan per orang per hari sebesar Rp 14.700 dikalikan 2.205.300 hari tinggal yang dihemat karena remisi," kata Dirjen Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami dalam keterangannya, Senin (11/6/2018).
Di Lebaran kali ini, Sri mengatakan 80.430 narapidana beragama Islam mendapatkan remisi. Sebanyak 446 napi langsung bebas, sisa 79.984 orang masih harus menjalani sisa pidana setelah mendapat remisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Remisi ini paling tidak dapat mengurangi kelebihan daya tampung karena napi dapat lebih cepat bebas dengan pengurangan masa menjalani pidana sekaligus menghemat anggaran negara," ucap Sri.
Remisi yang diberikan diharapkan dapat memotivasi narapidana agar menjadi pribadi yang lebih baik. Selain itu, pemberian remisi juga merupakan wujud kehadiran negara.
Direktur Pembinaan Napi, Latihan Kerja dan Produksi, Harun Sulianto, mengatakan besaran remisi yang diberikan tahun ini mulai dari 15 hari sampai dengan 2 bulan, tergantung masa pidana yang telah dijalani.
"Tahun ini, yang terbanyak adalah penerima remisi 1 bulan (51.775 napi), disusul 15 hari (21.399 napi), kemudian 1 bulan 15 hari (6.125 napi), dan terakhir remisi 2 bulan hanya untuk 1131 napi saja," ucap Harun.
Sedangkan 5 kanwil Kemenkum HAM terbanyak penerima remisi, kata Harun, ialah Jawa Barat (8.654), Jawa Timur (6.947), Sumatera Selatan (6.228), Sumatera Utara (5.780), Jawa Tengah (5.717) dan Kalimantan Timur (4.773). (gbr/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini