Napi Lapas Tanjung Pinang Kendalikan Penyelundupan 99 Kg Sabu

Napi Lapas Tanjung Pinang Kendalikan Penyelundupan 99 Kg Sabu

Audrey Santoso - detikNews
Minggu, 10 Jun 2018 02:26 WIB
barang bukti 99 kg sabu yang diamankan polisi. Foto: dok. Istimewa
Jakarta - Salah satu narapidana Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, berinisial Z, terlibat dalam sindikat penyelundupan 99 kilogram sabu Malaysia-Batam-Aceh. Dari dalam lapas, Z mengendalikan penyelundupan 8 dari 99 kilogram sabu tersebut.

"Pengendali ada di Lapas Tanjung Pinang, Batam. Tidak menutup kemungkinan beberapa hari lagi kita akan tangkap pemilik modal atau bandar. Kita masih melakukan pengembangan terhadap donatur, baik di Medan maupun yang ada di sini juga," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Daniyanto, di Mapolres Langsa, Aceh Timur, Aceh, Sabtu (9/6/2018).

Eko mengatakan setelah peran Z diketahui, polisi melakukan pemeriksaan mendalam terhadap dirinya hingga muncul gambaran sindikat Tanjung Pinang-Aceh-Medan.

"Z yang ada di LP Tanjung Pinang, Batam, kemudian kita bon (istilah peminjaman tahanan dalam kepolisian). Kita lakukan pemeriksaan mendalam, lalu kita analisa, kemudian kita cek lagi perjalanannya. Lalu muncul gambaran sindikat Pinang-Aceh-Medan," jelas Eko.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Eko menuturkan 9 tersangka yang diamankan di Aceh akan dibawa ke Jakarta, menyusul 3 tersangka lainnya yang sudah dikirim dari Batam ke Jakarta.

"Ini kita akan bawa ke Jakarta," sambung Eko.

Bareskrim Polri menangkap sindikat narkoba internasional yang menyelundupkan 99 kilogram sabu dan 20.000 pil Happy Five dari Penang, Malaysia ke Batam dan Aceh. Pada awal pengungkapan, polisi menangkap AW, EC dan AR dengan barang bukti 8 kilogram sabu di Bintan, Tanjung Pinang, Batam pada 30 Mei kemarin.

Berdasarkan hasil penyelidikan digital, polisi kembali menangkap I alias H, M alias R dan M alias T dengan 11 kilogram sabu di perairan Idi Rayeuk, Aceh Timur pada Minggu (3/6). Pengembangan kasus berlanjut keesokan harinya (4/6), di mana Satgas NIC menangkap R alias M dengan 30 kilogram sabu dan 20.000 butir Happy Five di Dusun Blang Mee, Seueubok, Idi Rayeuk, Aceh Timur.

Kemudian F alias A dengan barang bukti 50 kilogram sabu di perairan Idi Rayeuk pada Jumat (8/6). Hari ini polisi menangkap 3 pengendali sindikat tersebut berinisial AH alias H, RM alias Y, M alias B. (aud/jor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads