"Total tersangka yang sudah diamankan hari ini ada 12 orang. Yang tiga di Batam sudah saya kirim ke Jakarta. Kemarin sebelum akan kita ekspose, enam tersangka di Aceh sudah ditangkap. Pagi tadi kami tangkap tiga lagi yang mengatur pengiriman barang," kata Kepala Tim Satgas Narcotics Investigation Center (NIC), Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, AKBP Gembong Yudha kepada detikcom di Mapolres Langsa, Aceh Timur, Aceh, Sabtu (9/6/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gembong menjelaskan AH alias H, RM alias Y, dan M alias B adalah orang yang berhubungan dengan bandar narkoba di Malaysia. Mereka juga yang merekrut para anak buah kapal (ABK) untuk dijadikan kurir barang haram tersebut.
"Yang ditangkap hari ini yang punya link ke Malaysia, yang siapin kapal, dia rekrut ABK, dia modalin berangkat ke sana. Setelah dapat barangnya, dia jual lagi ke pemesan," jelas Gembong.
Sebelumnya, polisi menangkap AW, EC, dan AR dengan barang bukti 8 kilogram sabu di Bintan, Tanjung Pinang, Batam, pada 30 Mei lalu. Berdasarkan hasil penyelidikan digital, polisi kembali menangkap I alias H, M alias R, dan M alias T dengan 11 kilogram sabu di perairan Idi Rayeuk, Aceh Timur, pada Minggu (3/6).
Pengembangan kasus berlanjut keesokan harinya (4/6), ketika Satgas NIC menangkap R alias M dengan 30 kilogram sabu dan 20.000 butir Happy Five di Dusun Blang Mee, Seueubok, Idi Rayeuk, Aceh Timur. Kemudian F alias A dengan barang bukti 50 kilogram sabu di perairan Idi Rayeuk pada Jumat (8/6). (aud/fdn)