"4 oknum guru MAN 2 Deli Serdang meminta sejumlah uang kepada calon siswa yang diduga untuk kepentingan pribadi," Kata Kabid Humas Poldasu, AKBP Tatan Dirsan Atmaja, kepada detikcom, Sabtu (9/6/2018).
Keempat oknum guru yang diamankan berinisial SM, SWS, MS, dan FH. Mereka diduga melakukan pungutan liar dengan meminta uang di luar persyaratan para calon siswa dengan alasan untuk biaya seragam, komite, insidental, dan les tambahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keempat oknum guru tersebut, hingga kini masih di periksa penyidik di Satreskrim Polres Deli Serdang. Polisi menyatakan terus melakukan pengembangan kasus ini.
"Polisi masih melakukan penyidikan dan pengembangan kemungkinan ada tersangka lain," ucapnya.
Akibat perbuatannya, keempat oknum guru tersebut diduga melanggar pasal 12 huruf e atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini