"Cuti bersama Lebaran 2018 merupakan hari libur resmi yang ditetapkan pemerintah melalui Keppres Nomor 13 Tahun 2018. Dengan demikian, dapat diperlakukan sama dengan hari libur nasional yang memungkinkan kebijakan ganjil-genap sementara tidak berlaku," kata Kabag Humas BPTJ Budi Rahardjo dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Sabtu (9/6/2018).
Pintu tol yang dimaksud adalah Pintu Tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur, Cibubur, Kunciran, Tangerang, dan Karawaci. Karena kebijakan ganjil-genap tidak berlaku, penerapan lajur khusus angkutan umum juga ditiadakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selesai masa cuti bersama Lebaran yaitu mulai tanggal 21 Juni 2018 paket kebijakan penanganan kemacetan di jalan tol sebagaimana tersebut di atas efektif diberlakukan kembali seperti biasa," ucap Budi. (haf/nkn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini