"Itu perkaranya sudah ditarik di Polrestabes. Penanganan juga di Polrestabes, penahanan juga di Polrestabes, proses juga di Polrestabes. Karena yang menangani unit PPA," kata Kapolsek Antapani Kompol Kusnadi saat dihubungi, Jumat (8/6/2018).
Kusnadi tak mau berkomentar lebih jauh terkait kasus tersebut. "Bisa langsung hubungi kasat atau wakasat reskrim Polrestabes," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dua bayi berlumuran darah ditemukan seorang pengangkut sampah di tempat pembuangan sampah sementara (TPS) Perumahan Tamansari Bukit, Kota Bandung, Kamis (7/6), sekitar pukul 10.00 WIB.
Atas perbuatannya, RA dijerat Pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 341, dan pasal 181 KUHPidana. RA terancam hukuman penjara di atas 5 tahun.
Polisi juga sudah memeriksa pria berinisial D yang merupakan pacar RA. Keduanya menjalin asmara sudah lama. Pada tahun lalu, D dan RA berhubungan hingga RA hamil.
"Dalam proses pemeriksaan, kita mintai keterangan," ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Hendro Pandowo di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Jumat (8/6). (jbr/rna)