"Kita prinsipnya siap saja kalau misalnya dibutuhkan. Tapi sampai saat ini belum ada yang nitipin," kata Wali Kota Jaksel Tri Kurniadi kepada wartawan di Terminal Bantuan Lebak Bulus, Jaksel, Jumat (8/6/2016).
Warga bisa menitipkan kendaraan di kantor-kantor kelurahan atau kecamatan yang memiliki lahan parkir yang cukup.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk mekanisme penitipan kendaraan, tidak jauh berbeda dengan di tempat parkiran umumnya. Kendaraan akan dicatat dan pemilik harus menyerahkan fotocopy surat-surat kendaraan.
"Ya adalah mekanismenya nanti daftar. Kalau nggak (daftar) nanti nggak bisa ambil lagi kendaraannya. Biasalah sama kayak tukang parkir, fotocopy KTP sama STNK," tuturnya.
Sementara Tri mengimbau kepada masyarakat yang hendak mudik untuk menggunakan angkutan umum.
"Makanya saya mengimbau bagi pemudik, khususnya yang menggunakan kendaraan bermotor, angkutannya juga gratis dari kementrian perhubungan," katanya. (mei/rna)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini