"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas dan barang bukti. Jadi untuk kasus Kebumen ini, penyidikan dipandang selesai dan dilimpahkan ke penuntutan atau kita kenal dengan pelimpahan tahap kedua," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (8/6/2018).
Selain Yahya, KPK merampungkan berkas perkara Hojin Anshori. Sidang keduanya rencananya dilakukan di Semarang, Jawa Tengah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rencana sidang akan dilakukan di Semarang untuk dua orang tersangka. Yang pertama MYF (M Yahya Fuad, Bupati Kebumen) dan kemudian HA (Hojin Anshori, swasta). Keduanya nanti akan dipindahkan tentu saja penahanannya, karena rencana sidang dilakukan di Semarang," ujar Febri.
Untuk kedua tersangka ini, KPK telah menggali informasi dari 34 orang saksi, yang terdiri atas unsur Sekretaris Daerah, PNS, anggota DPRD Kabupaten Kebumen, staf khusus bupati, dosen, dan pihak swasta.
Yahya dijerat KPK bersama-sama dengan rekannya, Hojin Anshori, yang merupakan anggota tim suksesnya pada 2016. Keduanya diduga menerima fee dengan nilai total Rp 2,3 miliar dari pengusaha Khayub Muhamad Lutfi (Komisaris PT KAK). (nif/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini