"Itu lucu-lucuan aja itu," ujar Yasonna di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (8/6/2018).
Para penggugat menilai KUHP yang selama ini ada merupakan terjemahan dari para akademisi dan isinya berbeda-beda. Yasonna enggan menanggapi lebih jauh soal gugatan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gugatan bernomor 330/PDT.G/2018/PN.JKT.PST ini, mereka menuntut untuk menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan lalai tidak membuat terjemahan resmi KUHP berbahasa Indonesia resmi. Mereka juga menuntut agar pengadilan memerintahkan para tergugat membuat terjemahan resmi bahasa Indonesia di dalam KUHP.
Terakhir, mereka menuntut agar pengadilan memerintahkan kepada para tergugat secara bersama-sama atau sendiri-sendiri untuk menyatakan permohonan maaf melalui 5 media cetak nasional selama 5 hari berturut-turut.
"YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia), ICJR (Institute for Criminal Justice Reform) dan LBH Masyarakat menggugat presiden, Menkum HAM dan DPR karena lalai tidak membuat terjemahan resmi KUHP berbahasa Indonesia resmi," kata Ketua Bidang Advokasi YLBHI Muhammad Isnur di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat. (dkp/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini