"Ini pelanggarannya terlalu elementer, terlalu dasar banget, substansial. Karena itu, kalau tidak setuju, tunjukkan kepada saya. Kok boleh ada orang membangun tanpa IMB, IMB lho ini," kata Anies di TMP Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (8/6/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau ini disegel, kalau KPK sita," kata Anies.
Rencana tindak lanjut bangunan tersebut masih akan dikaji setelah dua raperda tentang Tata Ruang Kawasan Strategis Pantas Utara Jakarta (RTKS) serta Rancangan Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) selesai.
Baca juga: Polemik Anies Segel Pulau D |
"Semuanya nanti akan diatur sesuai dengan rencana besarnya, jadi dari kemarin mengatakan kita tidak ingin hanya bicara mengatakan blok ini, blok itu, tapi rencana pesisir utara Jakarta dan pulau-pulau kalau kita punya masterplan itu menerjemahkan sampai kecil gampang," jelas Anies.
"Kan masalah yang kita alami membangun, terus bikin rencana, kita tidak punya rencana besarnya, nah itu kita mau buat rencana besarnya dan itu amanat kepres," tambah Anies.
Tonton juga 'Segel Pulau D Reklamasi Disebut Pencitraan, Anies?':
(idn/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini