"Insyaallah bisa tahun ini, kan sudah ada rancangannya, kemarin kita tinggal menuntaskan saja," kata Anies di TMP Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (8/6/2018).
Anies kemudian menjelaskan alasan dua raperda itu dicabut dan diperbaiki. Katanya, langkah itu diambil agar tindak lanjut di Pulau Teluk Utara berjalan sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantura Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anies mengatakan 934 bangunan di Pulau D akan disegel lebih dulu. Anies mengatakan tindak lanjut bangunan yang sudah berdiri akan akan ditentukan setelah 2 raperda rampung.
"Sesudah ada badan pelaksana reklamasi sesuai amanat Perpres 52 Tahun '95 disusun rencana untuk wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Dari rencana itulah kemudian diterjemahkan dalam tata ruang yang nanti akan diperdakan," tuturnya.
"Nah dari sana baru kemudian kita bicara tentang bangunannya mana wilayah zona perkantoran, mana zona perumahan, mana zona hijau, mana zona biru, mana tempat untuk fasilitas sosial fasilitas umum, jalannya bentuknya bagaimana, lebarnya berapa, itu semua harus ditentukan dulu lewat perda rencana tata ruang zonasi," terang Anies.
Anies menarik draf Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara (Pantura) Jakarta dari DPRD pada 22 November 2017. Menurutnya, aturan yang ada dalam Raperda tentang Tata Ruang Kawasan Pantura Jakarta tidak sesuai dengan situasi saat ini. Karena itu, perlu pengkajian dengan melihat segala aspek, dari geopolitik, ekonomi, hingga sosial.
Baca juga: Mewahnya Pulau D yang Disegel Anies |
Anies mengatakan semua konsekuensi dari pencabutan dua raperda ini akan dibuatkan lagi landasan hukumnya. Hal itu untuk memastikan tidak adanya masalah yang timbul akibat pencabutan dua raperda terkait reklamasi tersebut.
"Nanti semua konsekuensi dari pencabutan raperda ini akan dibuatkan lagi landasan hukumnya," katanya di Balai Kota, (15/12/2017). (idn/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini