Halang-halangi Pemagaran Tanah, 8 Preman Ditangkap Tim Jaguar

Halang-halangi Pemagaran Tanah, 8 Preman Ditangkap Tim Jaguar

Matius Alfons - detikNews
Jumat, 08 Jun 2018 06:56 WIB
Foto: Bagus Kurniawan/detikcom
Depok - Proses pemagaran lahan kosong di Jalan Mahogani, Harjamukti, Depok, diganggu oleh preman. Delapan orang preman tersebut kemudian ditangkap oleh Tim Jaguar Polresta Depok.

Kepala Tim Jaguar Iptu Winam Agus membenarkan adanya peristiwa yang terjadi pada Kamis 7 Juni 2018 sore kemarin. Awalnya, pemilik lahan hendak memagari tanahnya itu, namun diganggu oleh sekelompok preman yang mengaku punya hak garap atas tanah tersebut.


"Sebetulnya bukan tanah sengketa, tapi hanya belum diurus oleh para pemiliknya saja. (Sementara) penggarapnya itu yang datang hanya berbekal fotocopy verponding," kata Winam saat dimintai konfirmasi oleh detikcom, Jumat (8/6/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah setengah jam proses pemagaran, sekelompok preman tersebut kemudian datang dan menghalang-halangi kegiatan tersebut. Kejadian ini kemudian dilaporkan ke aparat polisi sehingga Polresta Depok mengerahkan personel dari tim Sabhara, Reskrim dan Jaguar.

Para penggarap itu datang dengan menggunakan satu mobil. Di lokasi, tanah seluas 1.000 meter persegi itu pun dipasangi plang liar oleh mereka.


"Di situ sudah ada plang dari para penggarap isinya larangan-larangan begitu, 'akan dituntut jika begini dan sebagainya', penggarap liar itu buat plang," tambahnya.

Polisi sempat berdialog dengan kelompok tersebut. Namun, mereka tidak bisa menunjukkan surat-surat kepemilikan yang sah atas lahan tersebut dan terus mengganggu sehingga polisi mengamankan sejumlah pelaku.

"Ada 8 orang (yang diamankan), mereka ini nama kelompoknya Tenos CS," imbuhnya.

Selanjutnya, kedelapan orang tersebut dibawa ke Polresta Depok untuk dimintai keterangan.

Proses pemagaran berlangsung sejak pukul 10.00 WIB dan berakhir pada pukul 19.00 WIB. Setelah pemagaran selesai dan dipastikan aman, polisi pun membubarkan diri.

"Kalau mereka kembali lagi dan melakukan pengerusakan, ya nanti tinggal mengamankan mereka, nanti bisa dikenai pasal pengerusakan itu," tuturnya. (mei/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads