Tabung Suara Tidak Disegel, PT Palembang Sidangkan Pilkada OKUS

Tabung Suara Tidak Disegel, PT Palembang Sidangkan Pilkada OKUS

- detikNews
Selasa, 19 Jul 2005 17:16 WIB
Palembang - Pengadilan Tinggi Palembang, Selasa (19/7/2005), menyidangkan permohonan keberatan hasil rekapitulasi suara Pilkada Kabupaten OKU Selatan (OKUS).Sidang keberatan yang diajukan pemohon dari pasangan calon bupati Surkani Mastulen MM dan wakilnya Saprianto ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palembang, Muryati. Pada sidang yang digelar pukul 10.00 WIB itu, pihak pemohon mengajukan keberatan mengenai hasil penghitungan suara di dua desa yakni Desa Batu Belang dan Desa Gunung Tiga, Kecamatan Muaradua, OKU Selatan."Keberatan yang kami ajukan ini lantaran di dua desa tersebut, ditemukan 7 kotak suara di dua desa tersebut yang tidak disegel saat mau penghitungan," kata Mulkan Hamzah, kuasa hukum pasangan Surkani Mastulen-Saprianto yang dicalonkan Partai Demokrat dan PPP, kepada majelis hakim.Sementara KPU OKU Selatan melalui kuasa hukumnya, Tommy Indriadi Agustian, memberikan jawaban bahwa pihaknya tidak pernah menerima keberatan saksi PPK di dua desa tersebut."Kami telah menyiapkan blanko keberatan, tetapi pihak pemohon tidak pernah mengisi blanko keberatan itu," kata Tommy, yang hadir bersama Ketua KPU OKU Selatan Achmad Basid dan dua anggotanya Eddy Junaidi dan Hendri.Namun, saat pemeriksaan saksi, kepada majelis dua saksi kandidat di dua desa yakni Zulkarnaen, saksi calon Sudirman dan Conie, saksi calon Surkani, mengaku tidak pernah menerima blanko keberatan yang dikeluarkan KPU. Bahkan, mereka mengaku beberapa kali minta blanko keberatan tersebut ke petugas PPK, tapi tidak diberi."Kami akhirnya membuat surat keberatan sendiri yang kemudian kami sampaikan ke PPK, KPU OKU Selatan dan Panwas Kecamatan serta Panwas Kabupaten," kata Conie.Conie juga menjelaskan, saat mereka protes mengenai kotak suara yang tidak disegel di PPK Muaradua, hadir anggota KPU OKU Selatan Eddy Junaidi dan petugas Panwas Muaradua. Sidang sengketa pilkada ini sendiri dilanjutkan pada Kamis (21/7/2005). (nrl/)



Berita Terkait