Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyebut Syahri menerima suap sebanyak 3 kali sebagai fee proyek-proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan di Dinas PUPR Pemkab Tulungagung. Total penerimaan Syahri yaitu Rp 2,5 miliar.
"Diduga pemberian ini (Rp 1 miliar) adalah pemberian ketiga. Sebelumnya Bupati Tulungagung diduga telah menerima pemberian pertama sebesar Rp 500 juta dan pemberian kedua sebesar Rp 1 miliar," kata Saut dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (8/6/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sedangkan 2 persennya akan dibagi-bagikan kepada dinas," sebut Saut.
Baik Syahri maupun Samanhudi sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka meski tidak turut terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (6/6) kemarin. Keduanya pun diultimatum KPK untuk segera menyerahkan diri.
Di samping itu, ada 4 tersangka lain yang ditetapkan yaitu Agung Prayitno selaku swasta dan Sutrisno selaku Kadis PUPR Pemkab Tulungagung (keduanya sebagai penerima suap di kasus Tulungagung) serta Bambang Purnomo selaku swasta sebagai penerima di kasus Blitar. Sedangkan untuk pemberi suap yaitu Susilo Prabowo yang dijerat baik dalam perkara di Tulungagung maupun di Blitar.
(nif/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini