Hakim menyatakan fasilitas karaoke itu diterima Sigit bersama dengan tim pemeriksa BPK yang bertugas bersamanya pada 11 Agustus 2017. Mereka menerima fasilitas karaoke di Las Vegas, Plaza Semanggi, Jakarta.
"Fasilitas hiburan malam karaoke di Las Vegas, Plaza Semanggi, Jakarta disertai makan dan minum serta ditemani masing-masing 1 wanita pemandu lagu dan total menghabiskan Rp 34 juta dibayarkan Setia Budi," ucap hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (7/6/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim menilai fasilitas itu masih berhubungan dengan pemberian motor Harley Davidson. Kedua pemberian dari Setia Budi itu disebut hakim berkaitan dengan perubahan hasil pemeriksaan BPK terhadap PT Jasa Marga Cabang Purbaleunyi dari Rp 13 miliar menjadi sekitar Rp 800 juta.
"Berasal dari perbuatan yang sama atau sejenis, yakni sebagai akibat terdakwa melakukan perubahan konsep hasil temuan PDTT pada PT Jasa Marga Persero dari semula kurang lebih Rp 13 miliar jadi Rp 842 juta," ucapnya.
Atas pertimbangan tersebut, majelis hakim menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Sigit. Hakim juga menolak justice collabolator yang diajukan Sigit.
(haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini