Anies Segel Pulau D Reklamasi, PPP: Memang yang Ilegal Disegel

Anies Segel Pulau D Reklamasi, PPP: Memang yang Ilegal Disegel

Parastiti Kharisma Putri - detikNews
Kamis, 07 Jun 2018 20:04 WIB
Kawasan reklamasi di Teluk Jakarta/Foto: Pradita Utama
Jakarta - PPP mengapresiasi langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyegel Pulau D di kawasan reklamasi Teluk Jakarta. Wasekjen PPP Achmad Baidowi mengatakan, bangunan yang ilegal memang harus disegel.

"Bagus... Tapi sebaiknya memang yang ilegal-ilegal disegel," kata Baidowi, Kamis (7/6/2018).

Tak hanya di pulau reklamasi, Awiek--sapaan akrab Baidowi--berharap penertiban juga dilakukan terhadap semua bangunan liar tanpa tebang pilih.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



"Dan tidak hanya di reklamasi, tapi juga bangunan lain yang ilegal tanpa tebang pilih ya. Disegel atau pun jika ada bangunan liar juga ditertibkan. Tapi jangan sampai tindakan tegas tersebut dipolitisasi," tuturnya.

Penyegelan yang dipimpin Anies ini dibantu personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta petugas Dinas Cipta Karya, Penataan Kota, dan Pertanahan DKI. Dia menegaskan bakal menegakkan aturan terhadap semua pihak tanpa pandang bulu. Total ada 932 bangunan yang disegel, terdiri atas 409 rumah, 212 rumah kantor (rukan), serta 313 unit rukan dan rumah tinggal.

"Kita ingin menegaskan kepada semua bahwa di DKI Jakarta akan menegakkan aturan kepada semua, bukan hanya mereka yang kecil dan lemah, tetapi juga kepada mereka yang besar dan kuat. Kita ingin semua mengikuti aturan yang ada," kata Anies. (yas/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads