Bantah Anies Pencitraan, Gerindra Ungkit Kebijakan Reklamasi Ahok

Bantah Anies Pencitraan, Gerindra Ungkit Kebijakan Reklamasi Ahok

Parastiti Kharisma Putri - detikNews
Kamis, 07 Jun 2018 19:45 WIB
Foto: Ahok saat masih jadi Gubernur DKI. (Ari Saputra/detikcom).
Jakarta - Politikus Partai Hanura Inas Nasrullah menyebut langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyegel sejumlah bangunan di Pulau D Reklamasi Teluk Jakarta hanya pencitraan. Gerindra pun lantas membela gubernur yang diusungnya itu dengan mengungkit kebijakan eks Gubernur DKI, Basuki T Purnama (Ahok).

Anggota Badan Komunikasi DPP Partai Gerindra Andre Rosiade mengatakan, penyegelan yang dilakukan Anies bukan sebuah pencitraan. Selain memenuhi janji kampanye, Pemprov DKI disebutnya menemukan adanya pelanggaran di pulau tersebut.

"Penyegelan ini merupakan penegakan hukum, bukan pencitraan. Mas Anies dan Bang Sandi (Wagub DKI Sandiaga Uno) melakukan penyegelan karena selain merupakan janji kampanye juga karena adanya pelanggaran terhadap peraturan yang ada," kata Andre kepada detikcom, Kamis (7/6/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Andre menyebut, ada tiga peraturan yang dilanggar dari pembangunan di Pulau D. Mulai dari perencanaan tata ruang hingga izin membuat bangunan.

"Ada 3 peraturan yang dilanggar yakni, Perda Nomor 1/2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi, Perda Nomor 7/2010 tentang Bangunan Gedung, dan Pergub Nomor 128/2012 tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelanggaraan Bangunan Gedung," sebut Andre.


"Supaya Pak Inas ketahui, di Pulau D itu ada 900 bangunan yang tidak memiliki izin," imbuhnya.

Andre lantas mengungkit kebijakan pimpinan DKI sebelunya yakni Ahok dan Djarot Saiful Hidayat. Apalagi menurutnya Ahok dan Djarot merupakan pasangan yang diusung Hanura pada Pilgub DKI 2017 lalu.

"Malah seharusnya Pak Inas bertanya sama Gubernur lama yang di dukung oleh Partai Pak Inas. Kok dulu pelanggaran-pelanggaran ini di diamkan saja sama Ahok dan Djarot," tutur Andre.

Sebelumnya, Hanura menilai langkah tersebut hanya sebuah pencitraan. Ketua DPP Hanura Inas Nasrullah menyebut ada lobi-lobi di balik penyegelan pulau tersebut.

"Menurut saya, ini hanya pencitraan karena sebenarnya ada lobi-lobi," kata Inas kepada detikcom, Kamis (7/6).

Berdasarkan catatan pemberitaan detikcom, pihak Pemprov DKI menyatakan Pulau D pernah disegel pada 2015. Penyegelan dilatarbelakangi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang belum dikantongi pengembang.


"Kita itu kan sudah melakukan penertiban dari tahun 2015, bulan Juni," kata Kepala Dinas Penataan Kota DKI, Iswan Achmadi, pada 14 April 2016. Saat itu Gubernur Jakarta dijabat Ahok.

Namun pembongkaran tak pernah dilakukan. Yang ada yakni penghentian aktivitas pembangunan di pulau itu. Pihak PT Kapuk Naga Indah disebutnya memberikan surat pernyataan untuk menghentikan kegiatan, bila ada pelanggaran terhadap surat pernyataan itu maka PT Kapuk Naga Indah bersedia untuk dibongkar bangunannya.

Kemudian penyegelan kedua dilakukan oleh Ahok pada 4 April 2016. Masalahnya masih sama, yakni IMB yang belum didapat.

"Kalau untuk reklamasi memang enggak salah, misalnya untuk lalu lalang, enggak masalah loh. Yang enggak boleh kan mendirikan bangunan," ucap Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, 7 April 2016 lampau. (yas/elz)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads