"Tujuan kami bertemu adalah untuk mencoba saling memahami, menyatukan pendapat bahwa RUU KUHP ini sama sekali tidak ada niat, tidak ada upaya, tidak ada rekayasa untuk melemahkan lembaga-lembaga yang melawan tindak pidana bersifat khusus, apa itu korupsi, narkotika, terorisme, tindak pidana pencucian uang. Tidak ada," ujar Wiranto di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (7/6/2018).
Wiranto menghargai perbedaan pendapat dalam pembahasan RKUHP karena RUU ini masih belum final. Ia juga menegaskan tidak ada upaya KPK melawan pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Tim RUU KUHP Jelaskan Polemik Pasal Korupsi |
Dalam rapat itu, Wiranto mengatakan masih ada beberapa pasal-pasal yang masih harus dimatangkan lagi. Tetapi, Wiranto tidak merinci pasal apa saja yang dimaksudnya itu.
"Memang dalam beberapa pembicaraan tadi ditemukan pasal-pasal yang masih harus dimatangkan namanya kan belum sempurna, belum final apa itu masalah sanksi, masalah yang menyangkut delik-delik bersifat tindak pidana masuk ke RKUHP dan sebagainya akan dibicarakan lebih lanjut mana-mana yang belum sesuai. Dengan demikian kita sepakat bahwa akan ada pertemuan-pertemuan berikutnya," kata Wiranto.
Dalam pertemuan ini, turut hadir pimpinan KPK Agus Rahardjo dan Laode M Syarif, Menkum HAM Yasonna Laoly, hingga anggota Panja RKUHP DPR Arsul Sani. (dkp/rvk)










































