Pimpinan KPK Ikut Rapat Bahas RKUHP di Kemenko Polhukam

Pimpinan KPK Ikut Rapat Bahas RKUHP di Kemenko Polhukam

Samsudhuha Wildansyah - detikNews
Kamis, 07 Jun 2018 15:50 WIB
La Ode Syarief di Kemenko Polhukam. Foto: Samsudhuha Wildansyah/detikcom
Jakarta - Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif tiba di kantor Kemenko Polhukam. Kedatangan mereka untuk ikut rapat soal revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

Pantauan detikcom di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (7/6/2018) tepat pukul 15.23 WIB Ketua KPK
Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif sudah tiba di lokasi. Kedua pemimpin KPK itu langsung masuk ke dalam kantor Kemenko Polhukam.


Sebelumnya, Syarif sudah mengungkap akan diundang Menko Polhukam Wiranto untuk membahas RKUHP. KPK menilai masih banyak pertanyaan yang mengganjal soal RKUHP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami besok akan diundang oleh Menko Polhukam dengan menteri, kita akan mengemukakan kembali masukan-masukan kami karena memang kami melihat dari draf yang ada sekarang itu masih banyak pertanyaan yang mengganjal di KPK dan masyarakat," kata Syarif dalam acara Mata Najwa yang disiarkan Trans 7, Rabu (6/6/2018).


Sebelumnya, dalam rapat ini, sudah hadir Menko Polhukam Wiranto, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Guru Besar Hukum Pidana Unpad Romli Atmasasmita dan Ketua Tim Perumus RKUHP Muladi serta Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Enny Nurbaningsih.

Wakil Jaksa Agung Arminsyah dan Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Jan Maringka juga sudah berada di lokasi. Hingga saat ini rapat masih berlangsung secara tertutup. (tor/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads