Kemenhub Siap Proses Izin Penerbangan Carter Warsawa-Denpasar

Kemenhub Siap Proses Izin Penerbangan Carter Warsawa-Denpasar

Robi Setiawan - detikNews
Kamis, 07 Jun 2018 15:11 WIB
Ilustrasi/Foto: (Pool)
Jakarta - Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Agus Santoso menyambut baik sekaligus akan mengurus perizinan penerbangan perusahaan Polandia LOT Polish Airlines dan operator Rainbow Tours yang akan memulai kembali penerbangan carter dari Warsawa ke Denpasar, Bali. Itu dilakukan untuk mendukung sektor pariwisata RI.

"Kami sebagai regulator penerbangan nasional menyambut baik dan akan memfasilitasi rencana kedatangan tamu-tamu para wisatawan ini dari sisi penerbangan. Kami akan mengurus dan mengatur perizinan penerbangan tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku di dunia penerbangan internasional dan nasional, sehingga penerbangan ini berjalan dengan selamat, aman, dan dengan tingkat pelayanan yang tinggi," kata Agus dalam keterangan tertulis, Kamis (7/6/2018).


Perizinan yang dimaksud adalah flight clearance, yang salah satunya berupa flight approval penerbangan carter dari Direktorat Angkutan Udara Ditjen Perhubungan Udara. Flight approval tersebut diproses sesuai dengan Undang-Undang no. 1 tahun 2009, tentang Penerbangan dan Keputusan Menteri Perhubungan no. PM 66 tahun 2015 tentang Kegiatan Angkutan Udara Bukan Niaga dan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal Luar Negeri, dengan Pesawat Udara Sipil Asing ke dan dari Wilayah Negara Kesatuan Republik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami sudah memberlakukan perizinan flight approval online sejak tahun 2015 sehingga bisa diakses dari mana saja dengan waktu yang cepat dan transparan dengan tingkat presisi yang tinggi sesuai syarat dan aturan yang berlaku. Hal ini juga akan diberlakukan pada penerbangan maskapai LOT Polish Airlines dari Polandia itu," lanjut Agus.

Penerbangan carter Warsawa-Denpasar akan dimulai tanggal 24 Juni 2018 nanti. Sebelumnya, penerbangan carter ini sudah pernah dilakukan tahun 2016 lalu. Rencananya, setiap dua minggu LOT Polish Airlines akan terbang langsung dari Warsawa ke Denpasar membawa 252 penumpang selama 4-5 bulan ke depan.

Agus menjelaskan, pada prinsipnya pengaturan tentang perizinan carter flight di Indonesia merujuk pada ketentuan ICAO dan kesepakatan dengan negara mitra. Dia mengatakan, merujuk pada pasal 5 Konvensi Chicago ICAO tahun 1994, terkait Rightd of Non Schedule Flights dan ICAO Document 9626, tentang Manual on the Regulation of International Air Transport, negara memiliki kewenangan untuk menetapkan regulasi dan ketentuan pada pelaksanaan penerbangan tidak berjadwal niaga (carter), berdasarkan hukum dan peraturan nasionalnya.


Dia juga mengingatkan soal peraturan nasional tentang penerbangan yang menyebutkan bahwa perusahaan angkutan niaga tidak berjadwal asing yang melayani rute ke Indonesia dilarang mengangkut penumpang dari wilayah Indonesia kecuali in-bound traffic.

"Di peraturan nasional kita yaitu UU no 1 tahun 2009 tentang Penerbangan, pasal 94 ayat 1 disebutkan bahwa perusahaan angkutan niaga tidak berjadwal asing yang melayani rute ke Indonesia dilarang mengangkut penumpang dari wilayah Indonesia, kecuali penumpangnya sendiri yang diturunkan pada penerbangan sebelumnya (in-bound traffic)," jelas Agus.

Sebagai regulator bidang penerbangan, Agus menyatakan pihaknya sangat terbuka untuk berkoordinasi dengan maskapai dari Polandia tersebut. Sehingga penerbangan pariwisata internasional itu dapat berjalan dengan lancar tanpa ada kendala yang berarti. (ega/ega)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads