"Tersangka menganiaya korban dengan membenturkan kepala korban ke dinding tembok rumah dan menikam leher korban dengan menggunakan pisau selanjutnya menyayat pergelangan tangan korban sehingga korban meninggal dunia," ujar Kabid Humas Polda Sumatera Utara AKBP Tatan Dirsan Atmaja, Kamis (7/6/2018).
Pelaku kemudian memasukkan jasad korban ke dalam sejenis koper dan dibungkus kardus lalu dilakban. Kardus berisi mayat korban dibawa pelaku dengan sepeda motor ke Jalan Karya Rakyat, Medan Barat pada Rabu (6/6) dini hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelahnya, pelaku meninggalkan sepeda motor dan mayat korban dengan berjalan kaki. Pelaku juga melemparkan helm korban ke pekarangan kosiong milik warga
"Kemudian dengan becak tersangka pulang ke rumahnya di Jl Platina Perumahan Ivory, Medan Deli. Setelah itu sekitar pukul 05.00 WIB, tersangka membawa bungkusan plastik hitam yang ada di rumahnya yang berisi tas, baju korban, dan sandal koban, selanjutnya membuang bungkusan plastik hitam tersebut ke sungai Deli Titi Papan," sambung Tatan.
Sebelum membunuh, pelaku dan korban cekcok mulut gara-gara barang kosmetik yang dibeli pelaku belum diterima.
"Diawali cekcok mulut yang disebabkan karena korban dan tersangka ada perjanjian jual beli kosmetik. Di mana korban sampai saat ini belum memberikan barang kosmetik yang sudah dibeli dan dibayar oleh tersangka sebesar Rp 4.200.000," ujar Tatan.
Pelaku ditangkap di kediamannya sekitar pukul 03.00 WIB, Kamis (7/6) dini hari. Pelaku sempat melakukan perlawanan, lalu ditembak kaki kanannya. Barang bukti yang diamankan polisi yakni pisau dan uang Rp 2,7 juta.
Tonton juga video: 'Sadis! Pria Amerika Mutilasi Wanita Jepang yang Dikencani'
(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini