Bawaslu Soroti Pertemuan KPU-PSI Sebelum Pemeriksaan Bareskrim

Bawaslu Soroti Pertemuan KPU-PSI Sebelum Pemeriksaan Bareskrim

Dwi Andayan - detikNews
Kamis, 07 Jun 2018 12:31 WIB
Foto: Kantor Bawaslu. (Ari Saputra-detikcom)
Jakarta - Bawaslu mengkritik pertemuan Komisioner KPU Hasyim Asyari dengan Sekjen PSI Raja Juli Antoni. Sebab, pertemuan itu dilakukan sebelum Anggota KPU Wahyu Setiawan diperiksa Bareskrim terkait kasus iklan kampanye.

"Ya tidak pas lah, masa besok (KPU) memberi keterangan sehari sebelumnya ketemu dengan pihak yang diduga melakukan pelanggaran (PSI)," kata Anggota Bawaslu Rahmat Bagja, saat dihubungi detikcom, Kamis (7/6/2018).


Bagja mengatakan pertemuan KPU dan PSI seharusnya tidak membicarakan kasus PSI yang tengah berjalan. Sebab, kedua belah pihak memberikan keterangan dalam pemeriksaan Bareskrim terkait dugaan iklan kampanye diluar jadwal yang dilakukan PSI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalaupun bertemu, seharusnya tidak membicarakan kasus yang akan diperiksa. Membicarakan kasus tersebut yang menjadi kunci persoalan," ujarnya.

Namun menurutnya, bila pertemuan tersebut bukan membahas kasus PSI, maka hal tersebut tidak menjadi masalah. Ia juga mengatakan Bawaslu tengah mempertimbangkan untuk menindak lanjuti hal ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Sepanjang bukan masalah kasus yang akan diberikan keterangan besok harinya tidak masalah," ujar Bagja.

"Sedang dipertimbangkan untuk DKPP," sambungnya.
Sebelumnya, Komisioner KPU Hasyim Asyari mengaku memang sempat bertemu dengan pihak PSI sebelum . PSI ingin berkonsultasi dengan KPU.

"Kalau ada yang datang ke KPU untuk berkonsultasi ya masa kami tidak melayani?," ujar Hasyim, (5/6).

Ketua Bawaslu Abhan sebelumnya menerangkan penyelidikan kasus PSI dihentikan Bareskrim karena ada beda keterangan saat pemeriksaan. Beda keterangan ini diberikan anggota KPU Wahyu Setiawan.

Saat dimintai keterangan di Bawaslu, Wahyu sambung Abhan mengatakan iklan PSI masuk dalam kategori kampanye. Iklan ini, masih menurut Wahyu,dipasang PSI di luar jadwal kampanye.

"Iklan PSI dalam Jawa Pos edisi 23 April 2018 tersebut dapat dikategorikan sebagai kampanye di luar jadwal," kata Abhan (31/5).

Keterangan ini berbeda saat Wahyu diperiksa di Bareskrim. Menurut Abhan, di Bareskrim Wahyu mengatakan peraturan KPU tentang kampanye belum disahkan, sehingga tidak masuk dalam kategori kampanye.

(idh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads