Februari 2017
Versi jaksa, Nazarudin melakukan pencabulan di sebuah rumah di Kota Batam.
8 Mei 2017
Dilakukan visum terhadap anak oleh RS Harapan Bunda, Batam. Setelah itu, Nazarudin harus bolak-balik dengan kepolisian. Di tahap penyidikaan itu, Nazarudin tidak ditahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
14 September 2017
Berkas Nazarudin dilimpahkan ke jaksa. Nazarudin ditahan jaksa dan dititipkan ke Rutan Batam.
15 November 2017
PN Batam memberikan penangguhan penahanan. Nazarudin bisa keluar penjara.
20 Oktober 2017
Sidang dilimpahkan ke PN Batam dan sidang dimulai. Jaksa mendakwa Nazrudin dengan tiga pasal:
1. Pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak.
2. Pasal 81 ayat (1) UU Perlindungan Anak.
3. Pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan Anak.
Dalam tuntutannya, jaksa tidak tanggung-tanggung, menuntut Nazarudin dihukm 10 tahun penjara.
6 Juni 2018
PN Batam memvonis bebas Nazarudin. Sidang dipimpin langsung oleh hakim ketua Hera Polosia Destiny dengan anggota Iman Budi Putra Noor dan Radite Ika Septina.
"Putusan hakim tersebut mencerminkan keadilan substansial, karena putusannya bersandar pada fakta hukum persidangan. Dan yang paling substansial dalam perkara ini, majelis hakim dengan sungguh - sungguh menggali kebenaran materiil dan asas in dubio pro reo," kata kuasa hukum Nazarudin dari LBH Mawar Saron Batam, Philipus Harapenta Sitepu. (asp/elz)











































